Top Header Ad

Soal RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Pastikan Tidak Kembalikan Era Orde Baru

Ketua Komisi I Utut Adianto. [Suara.com/Dea]
Ketua Komisi I Utut Adianto. [Suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan sistem Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Dalam pernyataannya di Hotel Fairmont Jakarta, Utut menyatakan bahwa semangat dan dinamika zaman sekarang tidak memungkinkan terulangnya masa subversif yang pernah terjadi.

“Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti Zaman Orde Baru, saya sudah usia 60 tahun. Dunia ini nggak ada yang bisa membalikkan jarum jam,” ujar Utut dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Utut menekankan bahwa RUU TNI tidak akan mengakomodasi jabatan sipil untuk diisi oleh anggota TNI aktif. “Apakah nanti semua kementerian diisi tentara? Pastinya tidak. Penempatan ini hanya atas permintaan kementerian atau inisiatif presiden,” jelasnya.

Revisi DIM RUU TNI

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan sejumlah pasal penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI, antara lain:

BACA JUGA :

Pasal 7: Penambahan ayat dari 14 menjadi 17, termasuk ayat 15 tentang penanggulangan ancaman siber, ayat 16 untuk melindungi WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta ayat 17 terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Pasal 47: Ayat 1 mengatur prajurit yang menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri, sedangkan ayat 2 memperluas prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil dari 10 Kementerian/Lembaga menjadi 15 K/L. Kelompok baru mencakup sektor Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Pasal 53 : Menetapkan batas usia pensiun prajurit, yaitu: Tamtama: 56 tahun. Bintara: 57 tahun. Perwira sampai Letnan Kolonel: 58 tahun. Kolonel: 59 tahun. Perwira bintang 1: maksimal 60 tahun. Perwira bintang 2: maksimal 61 tahun. Perwira bintang 3: maksimal 62 tahun

TB Hasanuddin juga menekankan bahwa pasal 39, yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, tetap dipertahankan untuk menjaga integritas dan fokus TNI sebagai alat pertahanan negara.

Proses Revisi yang Cermat

TB Hasanuddin memastikan bahwa revisi UU TNI akan dibahas dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Proses pembahasan DIM yang belum tuntas akan dikerjakan dengan cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan TNI dan tantangan zaman.

Dengan pendekatan yang teliti, DPR berharap revisi UU TNI dapat memperkuat profesionalisme dan efektivitas TNI tanpa mengembalikan bayang-bayang masa Orde Baru.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses