BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bulan kemarin.

Dengan begitu, maka Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Melalui Tapera, gaji dari seluruh pekerja, baik PNS, TNI, Polri maupun swasta, akan dipotong, baik yang sudah punya rumah maupun yang belum.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, hingga kini belum membahas soal Tapera.. Dia masih menunggu petumnjuk tekhnisnya.

“Belum kita tindaklanjuti, belum kita bahas. Kita belum menerima petunjuknya. Kita belum terima petunjuknya jadi kita belim bisa baha ssoal tekhnisnya,” ujarnya.

Adapun  besaran iuran Tapera yang dibayarkan sebesar  3 persen. Masing-masing  2,5 persen dari gaji pekerja setiap bulan dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version