BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Struktur organisasi satuan kerja perangkat daereah (SKPD) Kota Balikpapan akan disesuaikan, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Pemerintah.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah.

“Nantinya akan muncul dinas baru atau peleburan dinas. dikumpulkan oleh Mendagri yakni pimpinandewan, walikota, Sekda karena bulan Agustus sudah harus dibahas perda nya,” kata Rizal Effendi.

Dijelaskannya, akan ada beberapa perubahan yang harus dilakukan penyesuaian. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga harus cepat direspon pemerintah daerah.

“Perda nya menyesuaikan perubahan-perubahan dikita nanti ada dinas sosial, kominfo, dinas kebersihan hapus akan digabung, dinas Disdik jadi pendidikan dan kebudayaan,” bebernya

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengaku, telah mengetahui adanya penyesuaian struktur organisasi SKPD. Hanya saja dia, belum mengetahui gambaran lengkap peubahan lengkap SKPD itu.

“Nantinya dinas pasar hilang, tupoksinya masuk disperindagkop, dinas tenaga kerja sosial jadi pecah dua karena sosial itu fardu ain harus diurus. Lalu Dinas Perikanan masuk provinsi sehingga tupoksinya dikecilkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, sebenarnya persoalan struktur organisasi SKPD sudah dua tahun digodok DPRD Balikpapan.

“Tadinya PP 41 tahun 2012 sekarang jadi PP 18 2016 itu berarti 4 tahun ini gara-gara nunggu UU ASN 23. Jadi organisasi menyesuaikan UU tapi PP belum ada gimana kita mau syahkan kalau PP belum ada,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version