BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sudah 193 sertifikat halal sudah didapati para pelaku UMKM di Kota Balikpapan dalam rentan waktu Januari hingga Mei 2024 ini.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heruressandy mengatakan, selain meresmikan fasilitas cold storage di SIKT. Dalam kesempatan tersebut juga diberikan bantuan untuk pengrajin batik di Balikpapan yang baru pertama kali buka.
“Mereka diberikan mesin batik tulis digital. Yang tinggal masukan pola ke mesin yang bekerja untuk membatik,” ujar Heruressandy kepada Inibalikpapan.com, Selasa (14/5/2024).
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240514-WA0022-1024x768.jpg)
Selain itu, juga ada penyerahan sertifikat halal sebanyak 193 sertifikat yang terbit di Balikpapan dari Januari hingga awal Mei 2024 ini.
“Dan program ini terus berjalan setiap ada pemintaan kelompok UMKM. Kami fasilitasi langsung di tempat karena pelayanan online dan selesainya 1-2 bulan,” tuturnya.
Kata Heru, yang mengurus sertifikat halal rata-rata kuliner pangan. Mereka harus mengupload data baik yang berhubungan material, bukti pembelian, kandungan di dalamnya harus disebut semua.
“Jadi antri dalam proses verifikasinya,” akunya.
Sedangkan tahun 2023 lalu ada 1.316 penerbitan sertifikat halal yang sudaj dikeluarkan di Kota Balikpapan dan ini yang tertinggi di Provinsi Kaltim.
“Meski batas waktu hingga Oktober nanti, pihak tetap akan buka pelayanan sertifikat halal bekerja sama dengan Unmul,” akunya.
“Gratis untuk yang mikro, usaha kecil bayar karena masih ada program sehati satu juta serifikat se Balikpapan,” tambahnya.
Dilakukan pendampingan
Heru mengatakan, jika proses pengajuan dokumen sertifikasi halal semua dilakukan secara online. Sehingga perlu dilakukan pendampingan ketika para pelaku UMKM melakukan permohonan.
“Gagalnya penguploadtan persyaratan inikan mungkin saja dikarenakan masalah jaringan, maka itu perlunya pendampingan dan sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pengajuan sertifikasi halal ini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, pada tahap pertama DKUMKMP telah melakukan pendampingan dan sosialisasi. Dan kini dibuka kembali untuk pendampingan.
“Dan permohonan sertifikasi halal masih didominasi oleh produk makanan dan minuman atau olahan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan juga memberikan pendampingan dalam pengurusan HKI, sehingga para pelaku UMKM mempunyai perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk.
“Mungkin bisa dari segi merk, hak paten, hak cipta dan desain industri,” tuturnya.