BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – pasca akan dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) mulai 4-6 September, Bawaslu Kota Balikpapan telah menyurati KPU Kota agar mendapat akses  data kelengkapan berkas paslon yang mendaftar.

“Yang jelas sesuai fungsi kami pengawasan kami juga sudah bersurat ke KPU untuk nanti terkait dengan data kelengkapan itu kami diberi akses untuk memperoleh data kelengkapan bakal pasangan calon yang diserahkan ke KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustian.

Menurutnya, salah satu yang paling diwaspadai terkait ijasah paslon. Karena berdasarkan pilkada sebelumnya, ijasah palsu  menjadi isu nasional. Bahkan imbasnya salah satu Komisioner KPU diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Karena kita evaluasi pelaksanaan pilkada di 2015 bahwa Balikpapan juga menjadi salah satu isu nasional terkait adanya ijasah palsu. Maka tentu ini menjadi konsen kami terkait dengan kelengkapan-kelengkapan yang dianggap mungkin masih kurang,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan verifikasi berkas paslon yang mendaftar khususnya ijasah SD, SMP dan SMA. Karena berdasarkar Peraturan KPU (PKPU) syarat utama calon yang mendaftar untuk ikut pilkada wajib minimal memiliki ijasah SMA.

Meskipun diakuinya, waktu untuk melakukan verifikasi berkas paslon sangat terbatas hanya 5 hari mulai 5-11 September 2020. “Tentu kita akan buat tim, tidak semua 1 ijasah kita beramai-ramai verifikasi. Kita akan bagi tim supaya ini bisa terpenuhi,” ujarnya.

“Terkait ijasah SMP itu kan wajib di verifikasi, tidak mungkin ada ijsaha SMA, kalau tidak ada ijasah SMP, tidak mungkin ada ijsaha SMP kalua tidak ada isajah SD, 3 ijasah ini satu kesatuan yang harus kita verifikasi,”

Sementara untuk ijasah sarjana(S1)  tidak diwajibkan, namun dipersilahkan jika bakal calon ingin melampirkan.  Namun jika tidak dilampirkan, maka bakal calon tersebut tidak bisa mencantumkan titel tersebut dalam setiap kampanye.

“Terkait S1 kan ini tidak diwajibkan tapi memiliki konsekwensi juga. Kalau dia tidak melampirkan S1 maka titelnya itu tidak bisa digunakan saat kampanye,” ujarnya.

Namun, jika kemudian ditemukan ternyata ijasah S1 palsu tetap sah sebagai calon. Karena syarat minimal ijasah SMA. “Kalau dikemudian hari ditemukan ijasah S1 nya palsu misalnya tetap sah . Kalau ijasah palsu itu terkait pdana lainnya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version