BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat imbauan ke Pemerintah Daerah untuk menindak warganya melakukan ngemis online di TikTok.
Pasalnya, belakangan Maraknya video ngemis online yang viral di TikTok dengan melakukan siaran live dan mengeksploitasi orang tua hingga meresahkan masyarakat.
“Nanti saya surati ya (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis.
Baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk melaporkan ke kepolisian dan satpol PP jika menemukan kegiatan eksplotasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Termasuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.