4 tahun lalu

Pemerintah Terbitkan Perpres Investasi Miras, Begini Syaratnya

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, salah satunya yakni membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang terbuat dari anggur. Adapun  persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yakni Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di […]