Pemegang Visa Mujamalah Wajib Berangkat Melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin. Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji […]
