BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan hingga awal tahun fokus pada penegakkan disiplin protokol kesehatan khususnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota terkait Perayaan natal dan Tahun Baru.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut, dilarang menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumanan. Karena Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan akan langsung membubarkan. Hal itu bahkan sudah kerap dilakukan.
“Kegiatan kita sejak tanggal 23 Desember – 3 Januari kita lebih fokus pada penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka surat edaran Pak Wali Perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina.
Dia mengatakan, sejauh ini telah banyak yang dibuburkan aktifitas masyarakat yang terlihat berkumpul. “Beberapa kami bubarkan kerumunan. Alhamdulilah mematuhi dan pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Kata dia, dari evaluasi yang dilakukan khususnya bagi pelaku usha sebenarnya sudah cukup baik. Karena menerapkan protokol kesehatan. Sehingga pelanggarannya kecil. Terbukti hari ini hanya 6 pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk evaluasi cafe atau pelaku usaha yang ada di Kota Balikpapan secara garis besar hasil razia yang dilakukan Satgas Kecamatan rata-rata yang dikunjungi sudah melakukan prosedur sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu juga aktifitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Selebihnya hanya take away khususnya untuk restauran. Justru kata dia, kasus terbesar sekarang rata-rata dari klaster perusahaan.
“Memang kan jam 22.00 malam kita tutup dilanjutkan dengan take away dan angka Covid-19 yang besar kan dari perusahaan,” ujarnya.