BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kementerian PUPR memberikan bantuan pembangunan rumah layak huni sebanyak 97 untuk untuk tahun 2018 ini kepada kota Balikpapan l.

Bantuan rumah layak huni Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kabupaten dan Kota yang diberikan setiap tahun.

Dananya dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,4 miliar. Sementara pada tahun 2017, Balikpapan mendapat alokasi 55 rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan Ketut Rasna mengatakan saat ini ada program BSPS yang telah jalan dari Pemerintah pusat.
“Tahun 2018 ada 97 rumah menggunakan DAK. Satu unit rumah diberikan bantuan senilai Rp15 juta,” ungkapnya, Kamis (1/3/2018).

Program BSPS menurut bukan program bedah rumah yang dulu pernah dijalankan oleh pemerintah provinsi.

Menurutnya, program BSPS ini diberikan dalam bentuk material saja senilai Rp15 juta perunit.

“Bantuan stimulan kita bantu materialnya yang besar-besar. Seperti material paku itu tidak, dan tukang nya dari mereka yang penerima bantuan. Namanya rumah swadaya, jadi kami bantu material sesuai angka yang sudah diberikan dari pemerintah,” jelasnya

Lanjut Ketut program BSPS tujuannya untuk meningkatkan kualitas rumah, yang memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

“Syarat penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, dan beberapa persyaratan lainnya. Selanjutnya tim survei atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendata dan memverifikasi calon penerima Bantuan,” terangnya.

Persyaratan lain bagi penerima manfaat BSPS yakni wajib mengikuti program Penyedotan Layanan Lumour Tinja Terjadwal (L2T2) yang dijalankan pemerintah.

“Mereka yang dapat program BSPS itu juga bersedia ikut L2T2,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version