BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peringatan keras kepada pemenang lelang penghapusan aset Blok A Pasar Klandasan.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Oktober 2022, pekerjaan pembongkaran bangunan pasar tidak kunjung dilaksanakan. Padahal, puluhan pedagang sudah direlokasi ke tempat penampungan sementara (TPS).

Kondisi ini juga berakibat pada realisasi pembangunan fisik pasar Klandasan yang terpaksa harus direlokasi anggaran ke tahun 2023. Dan pemenang lelang fisik dengan anggaran Rp 2 miliar dibatalkan. Dan akan dilaksanakan lelang ulang setelah dilakukan pembongkaran.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono menyampaikan bahwa telah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua terhadap pemenang lelang, namun tidak kunjung dilakukan pembongkaran.

Rencananya, di akhir Januari 2023 ini pihaknya akan mengeluarkan peringatan ketiga, dan apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah kota akan melakukan pembongkaran sendiri.

“Kita akan mengirim surat yang terakhir atau yang ketiga, apabila di akhir Januari ini tidak dilakukan pembongkaran maka kita akan melakukan pembongkaran sendiri oleh pemerintah kota. Dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memohon kepada yang bersangkutan agar pada saat itu tanggal 20 Oktober 2022 agar segera membongkar, karena kalau tidak dibongkar akan menghambat pembangunan fisiknya.

Namun yang bersangkutan membalas surat dengan nada keras. Setelah itu pihaknya diskusikan kepada instansi terkait, dan menyurati untuk yang kedua.

Dalam surat tersebut, apabila tidak melakukan pembongkaran, maka pemerintah kota yang akan melakukan pembongkaran. Dengan konsekuensi tidak bertanggung jawab. Namun karena surat kedua itu diterbitkan di akhir November, tidak mungkin untuk dilanjutkan pekerjaan fisik, dan dilakukan pemutusan kontrak. 

“Sehingga anggaran fisiknya terpaksa di relokasi di tahun 2023. Setelah direlokasi nanti untuk pekerjaan fisiknya akan dilelang kembali,” akunya.

“Nanti surat yang ketiga akan lebih keras lagi. Kami sudah diskusikan, apapun risikonya. Kalau nanti dia tidak proaktif kami akan bongkar. Sedangkan untuk bongkarannya kami akan simpan karena itu barangnya pemenang lelang,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan KPKNL nilai lelang untuk penghapusan aset Blok A Pasar Klandasan sebesar Rp 32 juta, namun pemenang lelang yang berdomisili di Riau, tanpa pernah melihat langsung mengajukan penawaran Rp 69,9 juta. Dan telah setor ke kas daerah setelah ditetapkan sebagai pemenang.

“Mungkin karena merasa rugi, yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version