JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aksi tak manusiawi dilakukan keluarga di Jakarta. Mereka melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) karena diduga telah mencuri pakaian dalam.
Keluarga itu memukul, menyiram air panas dan memborgol korban yang bernama Siti Khotimah (23), asal Pemalang, Jawa Tengah. Peristiwa terjadi pada September 2022 lalu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku semuanya delapan orang yakni SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban.
Lalu JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya. Dalam kasus itu masing-masing tersangka memiliki peran. Semunya dikendalikan majikan korban.
“Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya,” ujar Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
“(Korban) ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya,”
Kata dia, apapun alasannya, tidak bisa dijadikan pembenaran bagi aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku. Korban dianiaya agar mengakui perbuatannya
“Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa. Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002,” jelas Ratna.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
suara.com