BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan daam dugaan suap pengurusan perkara, pada Rabu (12/7/2023).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpaan.com, Hasbi Hasan bahkan terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK warna orange dengan tangan terbogol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatalan, Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Juli 2023.
Sebelumnya, daam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim dalam putusannya menolak praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan pada Senin (10/7/2023).
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim membacakan putusannya
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.