Tertarik Daftar? Segini Gaji Ketua dan Anggota KPPS di Pilkada 2024
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal berlangsung, KPU telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain jadwal pendaftaran, informasi mengenai gaji KPPS menjadi salah satu yang paling jadi pertanyaan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum, gaji Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu per orang, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. Selain itu, petugas keamanan TPS atau Satlinmas akan mendapatkan Rp650 ribu per bulan.
Komisioner KPU Balikpapan, Suhardy, yang menjabat Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 992 TPS adalah reguler, dan 4 TPS berada di lokasi khusus (Loksus). Total kebutuhan anggota KPPS tahun ini mencapai 6.972 orang.

