Balikpapan Butuh Ribuan Petugas KPPS, Begini Syarat dan Tata Cara Mendaftarnya

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com— KPU Balikpapan mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Pada Pilkada 2024, Kota Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 992 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus (Loksus). Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, sehingga total anggota KPPS mencapai 6.972 orang.

Proses pendaftaran ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Pendaftaran berlangsung sejak tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024, dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desa.

Syarat Pendaftaran KPPS: Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan penting, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir;
  6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Tidak pernah menjalani penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU;
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. Tidak terlibat dalam tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu dalam 5 tahun terakhir;
  11. Memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung;
  12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Kelengkapan Dokumen

Calon anggota KPPS wajib mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan, meliputi:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  3. Fotokopi ijazah minimal setingkat sekolah menengah atas;
  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Bagi pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun terakhir.

KPU Balikpapan menyediakan helpdesk untuk informasi lebih lanjut di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No.09, RT 09, Prapatan, Kota Balikpapan. Calon pendaftar dapat menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam pengumuman untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai proses pendaftaran dan persyaratan.

Kesehatan Fisik dan Mental Jadi Prioritas Selain persyaratan administrasi, calon anggota KPPS juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, serta kolesterol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Networks

suara