BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal berlangsung, KPU telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain jadwal pendaftaran, informasi mengenai gaji KPPS menjadi salah satu yang paling jadi pertanyaan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum, gaji Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu per orang, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. Selain itu, petugas keamanan TPS atau Satlinmas akan mendapatkan Rp650 ribu per bulan.
Komisioner KPU Balikpapan, Suhardy, yang menjabat Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 992 TPS adalah reguler, dan 4 TPS berada di lokasi khusus (Loksus). Total kebutuhan anggota KPPS tahun ini mencapai 6.972 orang.
“Jumlah TPS dan kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun dari Pilkada 2020, di mana sebelumnya terdapat lebih dari 2.000 TPS. Penurunan ini juga berdampak pada pengurangan kebutuhan KPPS,” jelas Suhardy.
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi petugas badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk KPPS. Santunan tersebut meliputi:
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Pendaftaran petugas KPPS terbuka untuk masyarakat yang memenuhi syarat, dan diharapkan proses rekrutmen berjalan lancar demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.