BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Stefanus Wendiat; Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013-2020, Muhammad Aliansyah; dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, Wawan Surya.

“Tiga saksi ini kami periksa terkait TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/07/2022).

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang ditelisik penyidik KPK dalam pemeriksaan tiga saksi tersebut. Belum diketahui juga apakah para saksi yang dipanggil KPK itu hadir.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi itu. Bahkan Bendahara Umum PBNU itu telah ditetapkan sebagai tersnagka,

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Termasuk sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version