BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tujuh jenasah dari 44 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Banten, yang tewas dalam kebakaran telah berhasil diidentifikasi.

Bahkan dua jenasah telah diserahkan ke keluarga pada Sabtu (11/09/2021). Serahterima jenazah dilakukan. pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian serta Tim DVI Rumah Sakit Polri.

Kedua jenazah  yang telahj diserahkan ke keluarga yaknu Mat Idris bin Abdrismon (29) dan Ferdian Perdana bin Sukriadi (28). Serahterima jenazah diiringi tangis keluarga.

Sespusdokkes Polri, Kompes Pol dr. Pramujoko, mengatakan Mat Idris teridentifikasi berdasarkan uji DNA dan juga berdasarkan catatan medis berupa tato di punggungnya.

“Ini kalau kami (lihat) di punggungnya ada tulisan tato yang sangat khas. Ini tato bukan tato cetakan, tato yang dibuat manual sehingga ini sangat sulit ditiru, sangat khas sekali. Oleh karena ini, ini sangat kuat sekali untuk identifikasi,” kata Pramujoko dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara untuk jenazah Ferdian Perdana hasil DNA miliknya belum keluar. Namun dia berhasil diidentifikasi, berdasarkan pemeriksaan medis berupa tato di bagian punggungnya.

“Pemeriksaan medical, kami sangat yakin karena khas lagi tatonya,” jelas Pramujoko.

Pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan.

Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) lalu bertambah 3 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.

Adapun ketujuh jenazah yng terlah teridentifikasi

  1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
  2. Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
  3. Kusnadi bin Rauf (44)
  4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
  5. Alfin bin Marsum (23)
  6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
  7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version