BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan pelatihan manajemen usaha tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Grand Cokro pada, Selasa (7/11/2023).

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Herussandy mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif serta menumbuh kembangkan wirausaha baru di Kota Balikpapan.

“Harapan saya agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Heruressandy.

Pihaknya juga berharap agar para pelaku UMKM dapat terus berinovasi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku pelaku usaha dalam manajemen tata kelola usaha yang akan mengarahkan praktik usaha ke arah positif dan kondusif serta mencapai kinerja keuangan berkesinambungan.

Terpisah, Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balikpapan mendapat banyak kemudahan dalam proses naik kelas.

Salahsatunya dengan adanya pendampingan dari peran Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) dalam proses pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Jadi yang berhubungan hak cipta, merek, paten, itu tiga hal yang erat dengan UMKM,” ujar Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heru Ressandy, ditemui disela-sela kegiatan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal dan Pendampingan Refister Halal Self Declare, di Hotel Tjokro Balikpapan, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan, HAKI merupakan produk layanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Dalam hal ini, DKUMKMP Kota Balikpapan berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pendampingan agar UMKM di Balikpapan dapat mengurus penerbitan HAKI.

“Biasanya kami mengajak Kemenkumham Kaltim atau dari pihaknya yang punya program dengan mengundang para pelaku UMKM di Balikpapan. Kami saling mengisi,” ulasnya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan penerbitan HAKI berjalan melalui dua skema. Yakni online dan konvensional.

“Yang tidak online biasanya lewat dinas. UMKM manapun bisa mengajukan proses register merek, hak cipta atau patennya melalui dinas. Kemudian kami akan membuat surat keterangan (rekomendasi) merek, untuk diajukan kepada Kemenkumham,” urainya.

Diketahui ada tiga instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi pendaftaran merek.

Masing-masing, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk sektor hilir, kemudian Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi (DKUMKMP) Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) untuk produk kreatif.

Adapun surat keterangan itu akan memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM. Yakni berupa potongan atau diskon tarif.

Sementara bagi pelaku UMKM yang melakukan pengurusan pendaftaran merek atau HAKI secara mandiri melalui online dikenakan biaya normal.

“Jadi kami hanya mengeluarkan surat keterangan. Tapi yang menentukan apakah HAKI bisa terbit atau tidak adalah Kemenkumham RI, dengan sistemnya,” ungkapnya.

Ia menyebut, proses penerbitan HAKI memerlukan waktu, sekitar enam bulan sampai satu tahun.

Karena setiap pelaku usaha perlu mengumumkan semua merek produk. Selain itu, proses penerbitan HAKI cukup lama karena keaslian merek suatu produk dipastikan unik sampai skala Internasional.

“Kalau ada yang sama, maka akan dijawab oleh Kemenkumham kepada pelaku usaha, bahwa (merek) itu tidak bisa didaftarkan dan harus diganti. Biasanya dimulai dari (identifikasi) nama pelaku usahanya dulu, baru lanjut ke produk,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version