BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang baru disahkan dapat menjadi payung hukum bagi nasib tenaga honorer yang teah mengabdi puluhan tahun.
“Diharapkan mereka dengan UU ASN yang baru kenapa kami agak ‘ngotot’ harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dikutip inibalikapan.
Meski begitu, dia juga turut meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori II, tapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu,” ujarnya
“Sementara yang non ASN non kategori II lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang-sekarang ini bisa tidak tercapai,”
Mardani juga meminta Kementerian endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bersama-sama mengaudit serta memvalidasi data tenaga honorer y
Karena nantinya akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan, honorer pahlawan itu yang dari dulu sudah bekerja honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elit itu harus dibuang,” imbuhnya. (tra/aha)