BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan layanan izin mendirikan bangunan (IMB), penghentian layanan IMB tersebut dilakukan seiring dengan pemberlakuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah berlaku efektif sejak Agustus 2021 lalu.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka IMB yang selama ini diterapkan resmi digantikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Balikpapan Elvin Junaidi kepada media, belum lama ini. 

Elvin menambahkan, undang-undang cipta kerja dengan segala turunannya semua sudah berlaku. Dengan adanya penerapan undang-undang tersebut maka IMB digantikan dengan PBG.

Untuk mendukung perubahan aturan perizinan tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Perda IMB yang selama diberlakukan, termasuk juga Perda tentang retribusi IMB.

“Pemerintah daerah juga harus melakukan perubahan di antaranya aturan penarikan retribusi terkait penerbitan IMB. Sekarang kita lagi menyiapkan perubahan terhadap aturan tersebut dan memang kita harus mengikuti aturan tersebut,” terangnya.

Dikatakan Elvin, dengan ada proses perubahan tersebut, maka untuk saat proses pengajuan layanan IMB sudah dihentikan, diganti dengan PBG. Namun dalam masa peralihan, masyarakat yang mengajukan hanya bisa memasukkan permohonan. Sedangkan untuk proses selanjutnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Untuk penerbitan izinnya kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat termasuk pola pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut,” tutup Elvin. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version