BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari 1.800 warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan Balikpapan diperkirakan masih banyak yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilgub Kaltim 2018. Pasalnya, pendaftaran pemilih wajib menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan

Sedangkan warga binaan banyak yang belum ber-KTP Elektronik bahkan tidak memiliki nomor Kartu Keluarga. “Sehingga terancam tidak dapat memilih karena tak mempunyai KTP Elektronik,” kata Agus Thoyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Kaltim (6/2/2018).

Persoalan itu terungkap saat KPU Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018 di Swiss Bell Hotel Balikpapan.

“Data warga binaan di Lapas dan Rutan banyak mengacu kepada Surat Keterangan Penahanan atau Surat keterangan Vonis Putusan Pengadilan. Surat itu yang menjadi pedoman Kemenkumham Kaltim untuk melakukan pendataan karena sebagian warga binaan tidak memiliki KTP dan KK.

Sementara pendaftaran pemilih mengacu pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 2 tahun 2017. “Warga binaan se Kaltim seluruhnya berjumlah 9.061 orang dan yang terdata sebagai warga di provinsi ini sebanyak 8.217 orang. Semua tersebar di Lapas dan Rutan termasuk Lapas Narkotika yang ada di kota Samarinda,” ungkapnya.

Sementara, Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik menjelaskan tujuan FGD untuk mengetahui data pasti warga binaan yang belum melakukan perekaman atau terdata sebagai pemilih sekaligus agar warga binaan bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Warga binaan akan didata oleh Disdukcapil karena sebagian besar dari mereka tidak memiliki KTP dan Nomor Kartu keluarga,” ucapnya dalam FGD yang diikuti seluruh komisioner KPU se Kaltim dan Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version