BALIKPAPAN, Inibalikpapa.com – Seorang wanita inisial (KP) diamankan Polresta Balikpapan dalam kasus narkoba. KP diamankan bersama rekannya (RZ) seorang pria dalam kasus yang sama.

“Pada 6 Desember 2021 kita melakukan pengungkapkan narkoba dengan dua tersangka, TKP di Muara Rapak, barang bukti sejumlah 20 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Tasimun dalam konfrensi pers pada Rabu (08/12/2021)

KP warga Penajam Paser Utara itu merupakan residivis dalam kasus narkoba. KP bahkan baru saja keluar dari penjara pada tahun ini. KP (29) dan RZ (33)  adalah pengangguran.

“Mereka yang tersangka KP seorang residivis, perempuan kasus narkoba masuk penjara 2020, keluar 2021. Mereka berdua tidak memiliki pekerjaan, RZ ini diajak,” ujarnya.

Narkoba yang mereka edarkan berasal dari bandar yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO). “Mereka membeli barang dari DPO kemudian mereka mau diedarkan di Balikpapan,” ujarnya

Kedua tersangka kini terancam penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun. “Ancaman Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun sedikidan 20 tahun paling lama,” ujarnya

Dalam kesempatan itu Tasimun menghimbau masyarakat  yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba agar segera menghubungi kepolisian terdekat.

“Imbauan kami, kami mengharapkan agar tidak takut melaporkan ada informasi terkait dengan  narkoba. Kami akan jamin kerahasiannya, siapapun yang meapolorkan kasus narkoba,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version