BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kewajiban menyediakan fasilitas ata tempat khusus untuk merokok ditempat umum atau kerja yang tertuang dalam Undang-undang Kesehatan Pasal 151 ayat 3 mendapat sororan.
Sorotan datang dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, terlihat sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
“Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yang nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus? Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, hal itu membuka ruang bagi yang suka minuman berakohol meminta ruang disediakan ruangan khusus juga. Apalagi, tembakau/rokok dan minuman beralkohol yang legal sama-sama komoditas yang kena cukai.
Dia menambahkan, dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum atau tempat kerja harus menyediakan ruang khusus untuk merokok.
“Sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif,” jelas dia.
“Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).”