BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com—- Rutan Balikpapan memberikan kesempatan bagi 54 napi untuk melakukan asimilasi di rumah masing-masing sehubungan dengan penyebaran covid19.
Asimilasi yang dilakukan Rutan Klas II B Balikpapan ini mempertimbangkan kapasitas yang telah over kapasitas yakni ada 900 warga binaan.
“Prinsipnya dalam rangka mencegah corona di Rutan, dengan yang ada sekarang kapasitas over krodit,” kata kepala Rutan kelas IIB Balikpapan Sopianan.
Asimilasi ini berdasarkan keputusan menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat aEdaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Namun jika nantinya kondisi COVID-19 sudah selesai atau telah dinyatakan aman, maka mereka yang masih memiliki sisa masa tahanan wajib kembali ke Rutan.
“Kebijakan jika negara kita normal lagi ya temen-temen pasti akan kembali ketika masa bebasnya belum habis,” tandasnya.
Asimilasi adalah pembauran warga binaan kepada masyarakat sebelum waktu atau pembebasan bersyarat. Sesuai dengan Surat Edaran dan Keputusan Menteri tersebut asimilasi itu dilaksanakan di rumah.
Rutan Kelas II B Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pemasyrakatan (Bapas) terkait dengan pengawasan asimilasi yang dilaksanakan di rumah tersebut.
“Namanya di asimiliasikan sementara dirumah, pengawasan akan dilakukan oleh Bapas dan Kejaksaan,” ujarnya.
Mereka mendapatkan program asimilasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan Menhukam. Seperti berkelakuan baik selama 6 bulan, menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga dibawah tanggal 31 desember 2020.
Tidak termasuk dalam PP 99 yakni napi kasus narkoba dan bandar, teroris, kejahatan transnasional lainnnya dan HAM. “Tentunya lebih banyak pidana umum, “tukasnya.