BALIKPAPAN,, Inibalikpapan.com – Sebanyak 101 kendaraan yang kenalpotnya tidak sesuai standar terjaring razia Polresta Balikpapan pada akhir pekan kemarin. Razia dilakukan berdasarkan Surat Telegram Polri Nomor 1045 Tahun 2021.
“Dalam Surat Telegram itu setiap jajaran melakukan tindakan terkait dengan penggunaaan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Senin (07/06/2021).
Dia mengatakan mereka yang terjaring dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Liintas dan Angkutan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Itu juga memang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait kanlpot tidak sesuai standar,” ujarnya.
Dia mengatakan, mereka yang telah terjaring diwajibkan mengembalikan knalpotnya sesuai standar termasuk membayar tilang ataupun denda. Serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
“Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali dengan diketahui oleh RT, Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramin,” ujarnya
Kata dia, razia dilakukan banyak laporan masyarakat melalui media social yang merasa terganggu akibat kebising knalpot tidak sesuai standar. Khususnya pada malam hari, karena dianggap menggangu istirahat.
“Laporan masyarakat melalui Instagram atau DM , via 110 yang mealporkan pada malam hari sering terjadi keributan atau kebisingan di jalan raya yang mengakibatkan tidak bisa beristirahat dengan tenang, nyaman,” ujarnya
Dia menambahkan, razia akan ters dilakukan bukan hanya dikawasan Jenderal Sudirman namun ke kawasan lain. “Ini akan terus kita melakukan tindakkan ini dengan terus melakukan sosialsiasi,” ujarnya.