Pemkot Balikpapan Perketat Kewajiban Tampungan Air di Perumahan, Fokus pada Ketahanan Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan kewajiban penyediaan tampungan air di setiap kawasan perumahan, khususnya bagi pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan air sekaligus mendorong pembangunan kota yang lebih berkelanjutan di tengah laju urbanisasi.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan, bahwa konsep tampungan air, seperti ground tank, bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah lama menjadi bagian dari persyaratan pembangunan perumahan. Namun, seiring dengan pesatnya pertumbuhan kawasan hunian, pemerintah menilai perlu adanya evaluasi ulang guna memastikan implementasinya berjalan optimal di lapangan.
“Tampungan air memiliki fungsi yang sangat penting. Tidak hanya sebagai cadangan ketika distribusi air terganggu, tetapi juga untuk mengelola air hujan agar tidak langsung menjadi limpasan yang berpotensi menimbulkan genangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, desain tampungan air yang menyerupai garasi mobil menawarkan solusi ganda bagi kawasan permukiman. Selain membantu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan air dari PDAM, sistem ini juga berperan dalam mengendalikan aliran air hujan yang selama ini menjadi salah satu penyebab genangan di sejumlah titik kota.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota akan melakukan inspeksi langsung ke berbagai kawasan perumahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pengembang telah memenuhi kewajiban yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Pemkot juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Evaluasi hingga penghentian sementara pembangunan bisa dilakukan apabila pengembang terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini adalah bagian dari syarat perizinan. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ada Keterbatasan Lahan
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi khusus pada pembangunan rumah MBR. Keterbatasan lahan dan kemampuan ekonomi menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penerapan kebijakan ini.
Untuk itu, tampungan air pada rumah MBR tidak diwajibkan dalam ukuran besar. Pemerintah menekankan aspek fungsionalitas sebagai hal utama.
“Tidak harus besar, yang penting tersedia tandon air yang bisa dimanfaatkan oleh penghuni,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air. Di tengah tantangan perubahan iklim dan pertumbuhan kota, air kini menjadi bagian dari ketahanan urban yang harus dijaga bersama.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, Pemkot Balikpapan optimistis langkah ini dapat memperkuat sistem pengelolaan lingkungan sekaligus menjamin ketersediaan air bagi masyarakat di masa depan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
