BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan pemusnahan 562 ribu batang rokok tanpa cukai yang disita DJBC Kalbagtim periode April 2019-2020, di kantor Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (23/6/2020).
Pemusnahan rokok senilai Rp244 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp201 juta ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaann Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilakukan bersama dengan Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim Zaini Rokhman, Kepala KPKNL Chairiah, perwakilan Media.
” Kita ajak pelaku usaha untuk taati aturan bisnis kena cukai seperti rokok, minum keras, liquid seperti Fave. Kami juga edukasi masyarakat tentang cukai melalui komunikasi dan publikasi dan media ruang luar juga bekerja sama dengan pemkot dan kabupaten se Kalbagtim agar ikut membantu peredaran barang ilegal, ” jelasnya.
Produk rokok tanpa cukai ini banyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagian besar diedarkan di Kaltim. Sejauh ini pihaknya belum dapat mengamankan pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai.
Konsumen adalah sebagian pekerja di pertambangan dan Perkebunan dengan tawaran harga murah dibawah Rp 10 ribu perbungkus apalagi cukai rokok sejak 2020 sudah mengalami peningkatan.
“Biasanya dikirim melalui ekspedisi kita tidak bisa menindak. Kalau Media bisa bantu menemukan distributor bisa kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Rokok jenis Kretek selain kena cukai juga kena PPN hasil tembakau.
Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah menambahkan pihak bea cukai sudah mengajukan kepada KPKNL sebagai barang ilegal untuk dimusnahkan.
” Pengajuan dimusnahkan. Jadi dari Kanwil belum akan memusnahkan kalau belum ada persetujuan dari kami, ” tambahnya.