BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 6.677 keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Balikpapan masing-masing akan menerima bantuan langsung tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 300 ribu.
Kepala Cabang Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala mengatakan, bantuan akan disalurkan pada Minggu dan Senin 20-21 September 2020. Untuk mencegah terjadinya kerumunan akan dibagi 6 titik hari pertama.
“Insya Allah pada hari Minggu dan Senin untuk wilayah Balikpapan kita akan menyalurkan bantuan sosial tunai terdampak covid-19. kalau totalnya untuk seluruh Balikpapan sebanyak 6.677 KPM,” ujarnya dalam rilis tim covid Balikpapan, Jumat sore (18/9/2020).
“Kita akan bayarkan dalam dua hari, hari pertama kita akan bergerak di 6 titik dan hari kedua kita akan bergerak di 4 titik. BST yang kami salurkan adalah tahap 6 yang masing-masing besar uangnya 300 ribu per KPM,” bebernya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan khususnya menyangkut tenaga medis, TNI maupun kepolisian dan Satpol PP terkait keamanan. Harapannya pembagian BST tersebut berjalan lancar.
“Laporan secara total sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota, Pak Dandim dan Pak Kapolres dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan terkait dengan support beliau-beliau terkait keamanan, ketersediaan tenaga medis,” katanya.
“Bahkan surat langsung ke Kepala Satpol PP pelaksanaannya sehingga Minggu dan Senin bisa berjalan lancar,”ucapnya.
Selain itu, Kantor Pos Cabang Balikpapan juga akan menyalurkan BST bagi KPM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser. “Rabu -Sabtu depan saya alam bayarkan untuk PPU setelah itu kami akan bergerak ke Paser 28 September,” ujarnya.
Pihaknya juga menyalurkan, BST dari Pemerintah Kota Balikpapan bagi warga terdampak covid-19 masing-masing Rp 460 ribu per kepala keluarga. Hingga saat ini sudah mencapai 93 persen yang disalurkan ke masyarakat.
Kata dia, masih ada yang belum ambil, karena yang bersangkutan telah menerima bantuan yang sama sebelumnya. Kemudian ada yang meninggal dunia tanpa ada alih waris dan ada yang tidak berdomisili di Balikpapan lagi.
“Ada yang bersangkutan tinggal tapi tidak melaporkan. Karena biasa warga kita itu masuk keluar tidak melaporkan sehingga pada saat pendataan dan datanya keluar kita tidak bisa bayarkan,” tutupnya.