Top Header Ad

Amnesty International Soroti Pergub DKI Jakarta yang Izinkan Poligami ASN

ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat melaksanakan apel / inibalikpapan
ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat melaksanakan apel / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai kritik dari Amnesty International Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, bahwa poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Dinilai Aturan Diskriminatif

Termasuk juga perjanjian HAM internasional yang menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.

“Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional,” ujar Usman Hamid dalam keteratang tertulisnya seperti dikutip inibalikpapan.

Selain itu lanjutnya, Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.

BACA JUGA :

“Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak,” ujarnya

Dampaknya

Dia menjelaskan, dalam banyak kasus, akses yang sulit bagi perempuan dalam mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.

Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara, dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

“Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan Perempuan,” ujarnya.

Amnesty Dorong Revisi

Dia pun mendorong, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi  merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan.

“Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.