Top Header Ad

Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Baru Terkait Poligami Bagi ASN

Simulasi resepsi pernikahan yang digelar gabungan wedding organizer di Balikpapan / ilustrasi
Simulasi resepsi pernikahan yang digelar gabungan wedding organizer di Balikpapan / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 yang telah dicabut, setelah terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Aturan Utama dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Pergub ini memuat delapan bab yang mengatur berbagai aspek, seperti pelaporan perkawinan, izin poligami, perceraian, dan pengelolaan hak penghasilan ASN. Berikut poin-poin utama:

Pelaporan Perkawinan ASN

  • ASN wajib melaporkan perkawinan mereka paling lambat satu tahun setelah pernikahan.
  • Jika tidak melapor, ASN akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Izin Poligami ASN

  • ASN pria diizinkan memiliki lebih dari satu istri, tetapi harus mendapat izin dari pejabat berwenang terlebih dahulu.
  • Syarat izin poligami meliputi:
    • Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya.
    • Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    • Tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
    • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
    • Mampu berlaku adil secara finansial dan emosional, tanpa mengganggu tugas kedinasan.
    • Mengantongi putusan pengadilan terkait izin poligami.

Izin poligami ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama, aturan perundang-undangan, atau alasan yang tidak masuk akal.

Izin Perceraian ASN

  • ASN yang ingin menggugat cerai harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
  • Alasan perceraian yang diakui, antara lain:
    • Perzinahan.
    • Kecanduan alkohol, narkoba, atau judi.
    • Penelantaran pasangan selama dua tahun tanpa alasan yang sah.
    • Kekerasan dalam rumah tangga.
    • Konflik berkepanjangan tanpa harapan rekonsiliasi.

Izin perceraian dapat ditolak jika alasan perceraian bertentangan dengan ajaran agama, tidak sesuai akal sehat, atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Sanksi Bagi Pelanggar

ASN yang melanggar ketentuan, seperti menikah tanpa izin atau tidak melaporkan perkawinan, akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini menegaskan perlunya kepatuhan ASN terhadap tata aturan perkawinan dan perceraian, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta./suara.com

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.