BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan bersama dengan Pemkot menggelar rapat paripurna. Dengan agenda penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025 di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Selasa (1/9/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan dihadiri Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir. Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), stakeholder dan instansi lainnya.
Ahmad Muzakkir menyampaikan, nota keuangan APBD 2025 adalah pandangan ke depan tentang rencana keuangan daerah untuk tahun mendatang.
“Ini adalah rencana kami untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan Kota Balikpapan,” ucap Muzakkir.
Ia memaparkan poin penting di dalam nota keuangan APBD 2025, yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,58 triliun.
“Komposisi pendapatan tersebut terdiri dari PAD Rp1,30 triliun, pendapatan transfer Rp2,28 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,5 miliar,” ujarnya.
Penguatan Infrastruktur Ekonomi
Selanjutnya belanja daerah, kata dia, telah dianggarkan sebesar Rp3,96 triliun. Angka ini sesuai arah kebijakan anggaran prioritas 2025 ialah memperkuat belanja. Untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan infratruktur ekonomi.
“Pada sisi peningkatan kualitas SDM, mencakup penurunan kasus stunting dan transformasi sistem kesehatan, penghapusan kemiskinan ektrem dan perlindungan sosial. Serta penguatan kualitas dan akses pendidikan,” bebernya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga berupaya terhadap pemenuhan belanja mandatory spending. Sehingga defisit di anggaran 2025 sebesar Rp378,97 miliar ditutupi oleh pembiayaan daerah.
“Sedangkan pembiayaan daerah dimaksud terdiri atas perkiraan atau asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai Rp378,97 miliar,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menyampaikan penekanan nota penjelasan Raperda APBD 2025 ini adalah sebagai upaya percepatan karena ada batasan waktu yang harus dilaksanakan.
“Nanti proses-proses tahapannya secara teknis sisi pemerintah akan diatur ritmenya oleh Sekkot Balikpapan Muhaimin. Yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita harus selesai karena batasan waktu telah mendekati tahun akhir dan batasannya satu bulan sebelum satu masa tahun terakhir itu harus klir,” jelasnya.
Sehingga, dipastikannya masih ada sisa waktu untuk membangun komunikasi yang baik bersama DPRD Balikpapan dan bisa ditetapkan tepat pada waktunya.