Bapemperda DPRD Balikpapan Akan Revisi Perda Retail Modern

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antara toko ritel modern, berpotensi untuk direvisi.
Menurut Andi Arief Agung, proses pengawasan terkait masalah ini menjadi tanggung jawab Komisi II. Dari hasil pengawasan tersebut, Komisi II dapat menarik kesimpulan dan mengusulkan revisi terhadap Perda retail modern.
“Nantinya, tinggal diajukan saja naskah penjelasannya. Tahapannya harus dibuatkan dulu naskah penjelasan, dan setelah itu barulah kita masukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses ini berawal dari identifikasi persoalan yang dilakukan oleh Komisi II, yang memang memiliki tugas pengawasan.
“Bapemperda hanya memfasilitasi proses ini. Jika hasil pengawasan menunjukkan perlunya perubahan, silakan diinisiasi untuk dilakukan revisi terkait Perda retail modern,” lanjutnya.
Saat ini, Bapemperda menunggu naskah penjelasan yang disusun berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II sebelum dapat memasukkannya ke dalam Propemperda 2027.
Gelar RDP dengan Pengusaha
Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama para pengusaha ritel modern, Jumat (7/3/2025).
Rapat ini membahas ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan serta masa berlaku produk makanan dan minuman di minimarket.
Sekretaris Komisi II DPRD Taufik Qul Rahman, memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai jaringan ritel modern. Seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, Susana, Ujung Pandang, Lotte, dan Hero.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II meminta data jumlah gerai yang dimiliki masing-masing pengusaha. Baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah.
DPRD juga menyoroti peredaran barang di minimarket guna memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Taufik menyoroti dampak sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pendirian usaha ritel modern. Menurutnya, kemudahan ini telah mendorong pertumbuhan ritel modern secara pesat, namun di sisi lain berimbas negatif terhadap pedagang kecil yang semakin sulit bersaing.
Tata Kota Balikpapan
Selain itu, ia juga menyoroti tata kota Balikpapan yang semakin tidak teratur akibat maraknya pendirian minimarket yang mendapatkan izin dengan mudah melalui OSS.
“Kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara perkembangan bisnis ritel modern dan keberlangsungan usaha pedagang kecil di Balikpapan.
Taufik menambahkan bahwa jumlah toko ritel yang semakin berkembang di Balikpapan menjadi masalah bagi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong. Ia pun menyatakan bahwa Komisi II berencana untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda). Tentang perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antar toko ritel.
“Kami akan mengubah Perda tentang perdagangan, menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius. Ini akan membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang,” jelasnya.***
BACA JUGA