DPR Dorong UU Sawit: Usul Payung Hukum Khusus Perkuat Tata Kelola
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan (lex specialis) guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.
Menurutnya, kelapa sawit kini telah menjadi komoditas strategis karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta kemampuannya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres maupun Permen,” ujar Firman dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Regulasi Dinilai Belum Kuat
Politisi Partai Golkar itu menilai, pengaturan sektor sawit saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Di antaranya tumpang tindih regulasi antar kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia di tengah tekanan global terhadap komoditas sawit.
Usul Bentuk Otorita Sawit Nasional
Firman mengusulkan agar UU sawit ke depan menjadi payung hukum terpadu yang mengatur sektor hulu hingga hilir. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pembentukan badan otorita sawit nasional dengan kewenangan koordinatif lintas sektor.
Selain itu, regulasi setingkat UU dinilai krusial untuk:
- Memberikan kepastian hukum atas lahan
- Memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
- Meningkatkan perlindungan bagi petani sawit
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.
Didorong Masuk Prolegnas
Firman pun mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi di DPR.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkasnya. / DPR
BACA JUGA
