BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upaya mendorong realisasi pembangunan ulang blok C Pasar Klandasan ditahun ini terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan.
Diantaranya dengan memberikan batas waktu kepada pemenang lelang yaitu PT. Sultan Jaya Makmur agar segera melakukan pembongkaran Pasar Klandasan hingga akhirr Februari ini.
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri menuturkan bahwa, dalam menindaklanjuti pembongkaran aset di blok C Pasar Klandasan.
Diakuinya, pihaknya juga telah melangsungkan Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, asisten 2 dan asisten 3 serta Kepala Dinas Perdagangan maupun BPKAD.
“Kegiatan pembangunan fisik di Pasar Klandasan ini baru bisa dimulai kalau pembongkaran sudah selesai dilaksanakan. Kegiatan pembongkaran ini sebenarnya sudah dilakukan tahun 2022 lalu, tapi pihak pemenang tidak juga melaksanakan aktivitas pembongkaran sehingga kegiatan fisik yang direncanakan oleh Dinas Perdagangan itu tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Meski demikian, Yusri katakan, dari informasi yang pihaknya terima dari BPKAD. Pemenang lelang pembongkaran aset akan diberikan batas waktu untuk melakukan pembongkaran hingga akhir Februari.
“Aktivitas pembongkaran itu harus sudah selesai nanti di akhir Februari supaya Dinas Perdagangan sudah bisa melakukan proses pengadaan untuk fisiknya. Karena diproyeksikan untuk kegiatan fisiknya tersebut akan memakan waktu sekitar 5 bulan,” paparnya.
Pada dasarnya, ia terangkan, jika kegiatan pembongkaran tersebut selesai dilaksanakan pada akhir Februari. Paling tidak, pada bulan Maret sudah bisa dilakukan kegiatan lelang selama 45 hari sehingga pekerjaan fisiknya dapat segera dilaksanakan.
“Dan jika seandainya, kegiatan pembongkaran ini tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak pemenang maka BPKAD akan melakukan kegiatan pembongkaran sendiri. Tapi hal tersebut merupakan opsi apabila kegiatan pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemenang,” pungkasnya.