BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan Balikpapan memastikan tahun ini tak ada tunggakan pembayaran klaim rumah sakit (RS). Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto.
“Untuk klaim rumah sakit dalam 2020 ini alhamdulilah kita sudah real time, kita sudah dalam hal ini real time adalah ketika rumah sakit mengajukan kami 15 hari kemudian harus membayar dan itu sudah dilakukan,” ujarnya kepada media, (9/9/2020).
“Tidak ada lagi kami menunggak rumah sakit seperti yang terjadi ditahun lalu yang bisa kami menunggak15 hari, 30 hari tapi malhamdulilah tahun 2020 ini kami sudah realtime,” katanya.
Dia mengatakan, pembayaran sesuai dengan service Level Agreement (SLA) dari pengajuan rumah sakit. “Artinya pengajuan rumah sakit misalnya tanggal 1 kami sudah bisa membayar tanggal 15 atau 16,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya memiliki dana dari pembayaran yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sehingga bisa digunakan untuk membayar klaim maupun tagihan sejumlah rumah sakit.
“Alhamdulilah karena cash flow kami saat ini masih ada karena ada pembayaran PBI yang dimajukan untuk membayar tagihan-tagihan tersebut,” sebutnya.
Tahun kemarin justru banyak menunggak diatas 15 hari, sehingga BPJS Kesehatan harus membayar denda. “Otomatis kami membayar 1 persen plus 30 hari ketika kami terlambat membayar ke rumah sakit’,”sebutnya.
“Tapi alhamdulilah tahun ini tidak terjadi. Tahun 2019 hampir semua rumah sakit (terlambat bayar klaim) ya bayar denda, tergantung jumlah klaimnya masing-masing,”sambungnya.
Dia menambahkan, dari semua rumah sakit di Kota Balikpapan klaim terbesar yang dibayar rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Karena merupakan rumah sakit rujukan sejumlah daerah di Kaltim.
“Jelas kalau di wilayah kami rumah sakit Kanudjoso tagihan paling tinggi karena memang tipe B dan rumah sakit rujukan dari Paser, Penajam, Samboja. Semua kalau merujuk ke Balikpapan itu Kanudjoso,” ujarnya
“Total (denda) saya gak hapal tapi kalau klaimnya tinggi, dendanya juga tinggi. Kali kan 1 persen misalnya selama 15 per 30 kali 1 persen kalikan jumlah klaim.”tukasnya.