Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026) malam terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026. Syah Afandin menjadi kepala daerah kedua yang diamankan dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Usai ditangkap di rumah pribadinya di Medan, Syah Afandin langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syah Afandin tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Ia tidak masuk melalui lobi utama, melainkan melalui pintu belakang gedung sebelum langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Langkat,” kata Budi.
Selain Syah Afandin, KPK turut mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima orang dari unsur swasta. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat.
KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga memasang garis penyegelan KPK di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mengamankan barang bukti.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif selesai dilakukan.
Penangkapan Syah Afandin kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK. Kasus ini sekaligus menjadi OTT ke-15 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026, mempertegas bahwa praktik suap dan fee proyek di daerah masih menjadi salah satu fokus utama penindakan KPK.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
