Butuh Bantuan Polisi? Warga Kaltim Bisa Hubungi Call Center 110 Gratis Selama 24 Jam

Sejumlah personel Polsek Balikpapan Selatan mendatangi SPBU Gunung Malang, Jalan Mayjen Sutoyo S., Kelurahan Klandasan Ilir, Rabu siang (21/5/2025). Mereka datang membawa kardus berisi air minum kemasan untuk dibagikan kepada warga yang tengah mengantre BBM. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat di seluruh kota dan kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 saat menghadapi keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan berbagai laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Layanan tersebut menerima laporan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, pengaduan pelayanan kepolisian, hingga informasi lain yang memerlukan respons cepat dari aparat.

Polri memastikan setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada satuan kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan slogan “Satu Panggilan, Polri Segera Hadir Untukmu”, Call Center 110 menjadi salah satu layanan publik yang dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.

Namun demikian, Polri juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak melakukan laporan palsu atau penyalahgunaan.

Setiap penyalahgunaan layanan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif.

Bagi masyarakat di Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, maupun wilayah lain di Kalimantan Timur, layanan 110 dapat dihubungi kapan saja saat membutuhkan bantuan kepolisian.

Melalui penguatan layanan Call Center 110, Polri berharap kehadiran aparat semakin dirasakan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses