Komisi II DPR Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Berbasis Prestasi dan Pelayanan Publik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan rencana penyesuaian remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, inovasi, serta kualitas pelayanan publik.
Remunerasi merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima pejabat, tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan, insentif, dan fasilitas lain yang diatur pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Umum APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti rapat secara daring, Kamis (30/7/2026).
Rapat membahas evaluasi remunerasi kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Bahtra, aturan mengenai remunerasi kepala daerah sudah layak ditinjau kembali karena tidak mengalami perubahan selama sekitar 26 tahun. Namun, kenaikan penghasilan tersebut tidak boleh diberikan tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Kalau pada akhirnya kita bersepakat mendorong perubahan remunerasi ini dilakukan, kita ingin itu juga harus dibarengi dengan kinerja para kepala daerah agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra, dikutip dari laman DPR.
Kinerja Harus Jadi Tolok Ukur
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah tidak boleh menyamaratakan remunerasi antara kepala daerah yang mampu menciptakan inovasi dengan daerah yang kinerjanya masih rendah.
Ia menilai indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, serta keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi dasar dalam menentukan besaran remunerasi.
“Indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur. Jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi mendorong peningkatan PAD,” tegasnya.
Bahtra menilai sistem berbasis kinerja akan mendorong kepala daerah lebih inovatif dalam menggali potensi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Soroti Dana Bagi Hasil
Selain membahas remunerasi, Bahtra juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil yang dinilai belum memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) secara proporsional dibandingkan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
Karena itu, Komisi II DPR terus mencermati berbagai aspirasi pemerintah daerah guna menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adil sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Menurut Bahtra, banyak anggota Komisi II DPR RI yang pernah menjadi kepala daerah sehingga memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan meningkatkan pelayanan publik.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
