Dewan Pers Siapkan Perubahan Keppres Hari Pers Nasional

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers (IDewan Pers)

JAKARTA , Inibalikpapan.com – Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) mulai memasuki babak baru. Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas siapa yang berwenang menjadi penanggung jawab dan penyelenggara peringatan HPN yang selama ini digelar setiap 9 Februari.

Langkah tersebut muncul setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari konstituennya sepanjang 2026. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang mempertanyakan penyelenggaraan HPN.

Sejumlah konstituen bahkan menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih tanggung jawab HPN dan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh konstituen Dewan Pers.

Keppres HPN Tak Mengatur Penyelenggara

Polemik tersebut salah satunya berangkat dari dasar hukum HPN. Penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, regulasi itu tidak mengatur secara eksplisit mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun organisasi yang menjadi penyelenggara HPN.

Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN.

Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, anggota Dewan Pers ditetapkan melalui keputusan presiden.

Atas dasar itu, sejumlah konstituen menilai Dewan Pers memiliki otoritas untuk mengambil peran sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

Dewan Pers Bahas HPN dalam Rapat Pleno

Persoalan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui pertemuan bersama seluruh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara HPN.

Dengan demikian, Dewan Pers belum mengambil keputusan sepihak mengenai penyelenggara HPN 2027. Forum bersama konstituen akan menjadi ruang untuk membahas format dan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Keppres Nomor 5 Tahun 1985 Dinilai Perlu Diubah

Tak hanya soal penyelenggara, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Alasannya, Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kerangka hukum pers Indonesia saat ini telah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rencana perubahan Keppres tersebut menjadi isu penting karena menyentuh bukan hanya teknis penyelenggaraan HPN, tetapi juga kedudukan dan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional di tengah perkembangan ekosistem pers Indonesia.

Dewan Pers selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan bersama seluruh konstituen sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait HPN 2027.

Sumber : Dewan Pers

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses