Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Dekat IKN Ditertibkan, Potensi Denda Rp147,3 Miliar
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mempertegas penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Kalimantan Timur. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 111,71 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Areal tersebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penguasaan kembali kawasan hutan itu ditandai dengan pemancangan tanda penguasaan oleh Satgas PKH pada Senin (31/8/2026). Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.
Langkah tersebut menjadi sinyal keras pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan setelah tim melakukan verifikasi lapangan, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan sejak Oktober 2025.
“Hasil verifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” kata Barita.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PKH menemukan total areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare.
Tak hanya menguasai kembali lahan, pemerintah juga menghitung konsekuensi administratif atas pelanggaran tersebut. Potensi denda administratif mencapai Rp147.310.621.000.
Tambang Ilegal di Buffer Zone IKN Jadi Sorotan
Penertiban di Samboja memiliki arti strategis karena kawasan tersebut berada di sekitar wilayah IKN.
Barita menegaskan, kedekatan lokasi dengan IKN membuat aktivitas ilegal di kawasan penyangga mendapat perhatian serius pemerintah.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan kembali lahan. Pemerintah ingin memastikan kawasan sekitar IKN terbebas dari praktik kejahatan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan negara.
Satgas PKH sendiri dipimpin Ketua Pelaksana yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
Gubernur Kaltim Dukung Penertiban Tambang Ilegal
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan dukungan penuh Pemprov Kaltim terhadap langkah Satgas PKH.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menyimpang harus ditindak karena dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat dan negara.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” kata Rudy.
Ia menilai penertiban kawasan hutan harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan sumber daya alam Kaltim dikelola sesuai aturan.
Pemprov Kaltim juga menyatakan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” pungkasnya.
Penulis : Samsul/Pemprov
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
