Lima SPBU Baru Disiapkan Pemkot Balikpapan untuk Roda Dua
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Mulai 1 September 2026, kendaraan tertentu akan diatur berdasarkan sistem ganjil-genap, periode pengisian ulang 48 jam, hingga pembagian jam pelayanan di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan, yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2026.
Pengetatan distribusi BBM bersubsidi ini tidak hanya diarahkan untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU, tetapi juga menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah penyalahgunaan Biosolar maupun Pertalite.
Biosolar di SPBU Km 13 dan Km 15 Terapkan Ganjil-Genap
Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda enam atau lebih yang melakukan pengisian Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Di SPBU Km 13, ketentuan itu berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khususnya kendaraan angkutan barang.
Sementara di SPBU Km 15, pengaturan mencakup kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat pribadi dan angkutan orang maupun barang.
Selain sistem ganjil-genap, Pemkot Balikpapan juga menetapkan periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam. Dengan demikian, kendaraan yang telah melakukan pengisian harus menunggu selama dua hari sebelum kembali memperoleh Biosolar bersubsidi.
Pelayanan Biosolar di SPBU yang telah ditetapkan tetap berlangsung selama 24 jam.
Pertalite Dibagi Berdasarkan Jam Pelayanan
Pengaturan lebih ketat juga diberlakukan terhadap penyaluran Pertalite di sejumlah SPBU.
Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, pelayanan dipisahkan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dapat melakukan pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat baru dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Pemkot Balikpapan juga melarang kendaraan roda empat mengantre di SPBU tersebut sebelum pukul 22.00 Wita.
Kebijakan pembagian jam pelayanan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan, terutama sepeda motor yang selama ini menjadi salah satu sumber antrean panjang pada jam-jam tertentu.
Lima SPBU Baru Disiapkan untuk Roda Dua
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan sebagai titik penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua.
Lima lokasi tersebut berada di kawasan:
- Teritip
- Batakan
- Grand City
- Gunung Bahagia
- Kebun Sayur
Namun, pengoperasian lima SPBU tersebut masih menunggu penetapan penyaluran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk pelaksanaan uji tera.
Penambahan titik penyaluran ini menjadi bagian dari strategi memecah konsentrasi antrean yang selama ini terpusat di sejumlah SPBU tertentu.
Mulai Berlaku 1 September, Pelanggar Akan Ditindak
Seluruh ketentuan baru terkait penyaluran Biosolar dan Pertalite bersubsidi di Balikpapan akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Pemerintah Kota Balikpapan juga menegaskan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa persoalan BBM bersubsidi di Balikpapan tidak lagi hanya dipandang sebagai masalah antrean di SPBU. Pengaturan kendaraan, pembatasan waktu pengisian, hingga penambahan titik distribusi kini ditempatkan sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyaluran agar BBM bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat antrean lebih pendek, melainkan memastikan subsidi energi yang disediakan negara tidak salah sasaran.
Penulis : Samsul
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
