BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi diakui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan sudah jadi.
Namun, penerapan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi itu belum bisa dimaksimalkan karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
“Perda Penyelenggaraan Transportasi sudah lama jadi, sudah tahun lalu. Namun, untuk penerapan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi saat ini tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan,” kata Andi Arif Agung, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, belum lama ini.
Pasti harus ada Perwali dong. Peraturan pelaksanaannya seperti apa. Memang situasi kita ini, situasi yang dilema dengan kejadian yang terulang kembali yakni kasus kecelakaan di simpang Rapak,” tambah Andi Arif Agung.
Memang, tambah A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, salah satu pasalnya tentang ODOL (Over Demensi dan Over Loading). Menurutnya, hal itu juga sudah diperjelas dalam Perda tersebut dan sudah diaplikasikan di Samsat Balikpapan.
“Sekarang kalau pengurusan uji kendaraan bermotor atau KIR dan segalanya, sudah diterapkan, seperti tinggi kendaraan tidak boleh tinggi dan lebar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Atau, kendaraan harus dikembalikan sesuai standarnya,” ungkapnya.
Cuma, lanjut dia, lagi-lagi harus jujur diakui bahwa kondisi geografis atau kontur tanah di Balikpapan yang berbukit-bukit. Kemudian akses jalan yang tidak banyak alternatifnya, yang hari ini bisa disaksikan, yakni mau masuk barang-barang kebutuhan masyarakat jalurnya lewat kilo (Jalan Soekarno Hatta, red) dan turunnya di simpang Rapak.
“Harus diakui tidak punya alternatif jalan kita sebenarnya. Yang memprihatinkan adalah hanya jalan itu saja yang bisa dilewati. Ini lagi yang kemudian menjadi kendala besar kita,” kata anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini.
A3 menjelaskan, tidak mungkin kalau situasi seperti ini terus dibiarkan dan harus dicarikan alternatif atau solusi yakni dengan membangun atau memperlebar ruas jalan baru, dalam rangka untuk mendukung jalur transportasi untuk distribusi bahan pokok masyarakat.
“Jika tidak, ini ke depannya akan terus menjadi persoalan. Walaupun dalam Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi itu sudah dimasukan jam edar dan wilayah edar untuk kendaraan-kendaraan yang besar. Ada juga itu,” tuturnya.
Nah pengaturannya, papar politisi Partai Golkar Balikpapan ini, melalui Perwali Balikpapan. Kenapa Perwali, karena kondisionalnya di sana yang paling paham adalah Wali Kota Balikpapan. Ini lah yang kemudian bukan hanya menjadi solusi yang permanen.
“Harus ada solusi alternatif. Apa solusi alternatifnya, ya harus dibuka jalan alternatif yang kemudian bisa memenuhi standar transportasi untuk kebutuhan jalur logistik,” pungkas A3.