BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan menyesalkan makin maraknya pengetapan BBM jenis premium. Sementara hingga kini belum ada tindakkan tegas untuk menertibkan para pengetap.
Anggota Komisi II Riri Saswita Diano mengatakan, harusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot), Pertamina dan aparat dengan melakukan razia maupun menertibkan. Termasuk SPBU harusnya tidak melayani pengetap.
“Pertamina, kepolisian dan Satpol PP harusnya bisa bertindak tegas dengan melakukan razia terus menerus. Kalau dilakukan tindakan tegas, tidak akan ada lagi pengetapan, Karena pengetapan adalah kegiatan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sulit untuk menindak tegas pengetap karena biasanya terlihat bolak-bolak di SPBU. SPBU juga harusnya mudah untuk mengetahui pengetap yang tengah ikut mengantri dengan tangki yang rata-rata telah dimodifikasi.
“Padahal kan tangki dimodifikasi tidak sesuai standar juga sangat berisiko dan bahaya, tidak sesuai standar pengamanan. SPBU juga harusnya bersama memperketat pengawasan, tidak jugfa melayani pengetap,” ujarnya.
Ketua Komisi I Johny NG menilai, pengetapan seakan menjadi kegiatan yang ilegal yang dilakukan masyarakat. Padahal kegiatan tersebut, ilegal. Karena tak berijin. Termasuk POM mini yang juga membeli BBM dari SPBU.
“Karena kan tidak ada ijin usahanya. Seperti POM mini. Bagaimana mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam perizinan usaha. Contohnya masalah POMmini,” ujarnya
Kata dia, jika diakomodir melalui Peraturan Daerah (Perda) juga tidak memungkinkan karena kegiatan pengetapan masuk kejahatan ekonomi. Karena melakukan kegiatan ekonomi tanpa izin dan sudah ada dalam aturan hukum pidana.
“Perda tidak bisa mengatur, sudah ada undang-undang yang lebih tinggi mengatur soal penimbunan, dalam hal ini hukum pidana,” ujarnya.