Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menangis saat menemui keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas pelaku penganiayaan berat berencana David Ozora.

Vonis pidana dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan , Kamis (7/9/2023. Shane diaggap bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Sebagai informasi, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).

Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mempertanyakan langkah hukum yang diambil Shane pasca mendengarkan putusan. Shane menyatakan, akan meakukan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” kata Shane di ruang sidang PN Jaksel.

Comments

comments

Baca juga ini :  Tiga Nama Figur Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi Hasil Survei Poltracking Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.