BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Makin maraknya keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan juga mendapat respon serius dari wakil rakyat diparlemen melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, pihaknya dari Komisi I sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum
Dimana ada pasal menerangkan bahwa menjual bensin eceran pakai botol dan sekarang menjamurnya pom ini tidak ada izinya atau ilegal.
“Dalam hal ini Pemerintah melalui Pertamina yang berhak memberi solusi dan izinya kemudian yang di anjurkan oleh Pertamina yakni pertashop ini di awasi dan diberi izin karena mempunyai aturan ketentuan dan persyaratannya,” ujar Laisa saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/7/2023).
Lanjut Laisa menambahkan, Komisi 1 DPRD Balikpapan dalam hal ini sudah memberikan penyuluhan di Kecamatan se balikpapan dan dilaksanakan di kelurahan yang di hadiri oleh Ketua RT se Balikpapan.
“Kami menyarankan pemerintah dalam hal ini satpol PP menjalankan perda yang ada,” akunya.
“Termasuk mengumpulkan pemilik pom mini untuk di beri pemahaman dan solusi terkait masalah ini, mengingat ini juga usaha masyarakat dan membantu serta mengurangi dari pada antrian di SPBU Pertamina, termasuk pembinaan terkait yang lain dalan takaran ukuran,” pungkas Politisi PKS ini.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan,Boedi Liliono mengatakan, berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan pihaknya, keberadaan Pom Mini yang ada saat ini di Kota Baliopapan bertambah 3 kali lipat menjadi total 310.
“Memang ada kenaikan dari dulu hanya 100 an Pom mini kini sudah mencapai 310 Pom mini di Kota Balikpapan,” ujar Boedi Liliono.
Boedi menambahkan,pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi kepada pemilik Pom Mini sudah dilakukan sejak tahun 2018, karena larangan penjualan BBM eceran sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2000 (Perda No 31 Tahun 2000), hanya bentuknya penjualannya saja yang sekarang berubah, dulu dengan botol-botol sekarang dengan mesin (pom mini).
Dulu untuk memudahkan petugas dalam pengawasan, Satpol PP memang menempelkan sticker, namun karena disalah artikan oleh beberapa pihak maka pemberian sticker dihentikan,” akunya.
“Pada intinya semua penjualan BBM eceran dengan menggunakan mesin Pom mini dalam pengawasan,” tutupnya.