BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memasuki hari ke 7 razia masker yang digelar Pemerintah Kota Balikpapan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berhasil menjaring sebanyak 246 orang di 6 kecamatan karena tidak menggunakan masker.

Sekretaris Satpol PP kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, hingga hri ini sudah terjaring sebanyak 987 pelanggaran dan terbanyak masih Kecamatan Balikpapan Utara dengan 291 pelanggaran dan Kecamatan Balikpapan 196 pelanggarn.

“Laporan hasil razia masker sampai hari ini Minggu 6 September 2020 dengan total 987 pelanggaran dengan rincian Balikpapan Kota 127 pelanggaran, Balikpapan Tengah 64 pelanggaran, Balikpapan Selatan 138 pelanggaran, Balikpapan Timur 145 pelanggaran,” ujarnya.

Razia masker tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 terkait  peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Dalam Perwali tersebut diatur sanksi bagi yang tidak menggunakan masker membayar denda Rp 100 ribu atau menerahkan 19 masker atau melakukan kerja sosial membersihkan area publik.

“Dengan penegakkan disiplin tentu kita berharap kasus covid-19 di Balikpapan bisa ditekan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Rizal Effendi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version