BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Politisi {artai Golkar itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ha itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” ujarnya
Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan ditahan KPK hingga 20 hari kedepan. Terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga tahun baru yakni 3 Januari 2023. Sehingga harus melewati malam pergantian tahun ditahanan
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Jonanis.
Sahat mendapatkan kamar jeruji besi di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eeng ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sedangkan Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK, Kavling C1 Gedung ACLC.
Suara.com