BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Loruan mendorong agar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, segera disahkan dalam waktu dekat.
Hal ini terkait dengan penyesuaian regulasi yang mengatur perpajakan daerah yang disesuaikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pertama saya ingin sampaikan bahwa Raperda ini adalah sebagai hasil dari perubahan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009.Tapi dengan adanya UU HKPD, ada beberapa hal yang mengalami perubahan, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah,” ujarnya, saat memberikan pemaparan, dalam kegiatan Konsultasi Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), di Swiss-Bellhotel Balikpapan, Kamis (2/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, serta Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Fajar Kurniawan.
Kegiatan ini juga mengundang para perwakilan perangkat daerah setingkat kecamatan dan kelurahan, serta para Wajib Pajak (WP) dari berbagai asosiasi bidang usaha.
Elizabeth melanjutkan, selain UU Nomor 1 tahun 2022, dasar hukum pembentukan Raperda itu juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang baru saja ditetapkan.
“Sehingga memang pada saat kami menyusun Raperda ini, kami sambil menunggu PP sebagai peraturan pelaksanaan (aturan turunan) untuk UU HKPD itu sendiri,” ulasnya.
Elizabeth juga menerangkan tahapan-tahapan yang sudah dilalui dalam meluluskan Raperda tersebut.
Yakni sudah sampai tahap proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan nantinya akan diberikan hasil evaluasi untuk segera dilaksanakan.
“Makanya kami mohon saran dan masuknya dari para peserta konsultasi publik, terkait implementasi dari Perda ini sendiri, untuk kami atur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Kalau untuk Perdanya (Raperda, Red) sudah ada template yang harus ditaati,” katanya.
Yakni, nilai retribusi suatu jenis retribusi yang akan diterapkan dalam Raperda terbaru itu, telah ditetapkan melalui kajian yang dilaksanakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam struktur retribusi.
Kemudian untuk nilai suatu jenis pajak, juga sudah mendapat kajian dari BPPDRD Kota Balikpapan. Khususnya untuk besaran prosentase masing-masing objek pajak maupun objek retribusi.
“Saya pernah lihat di media sosial, juga ada surat sampai di Pemkot Balikpapan. Isinya berupa pertanyaan, kok pemerintah belum menetapkan atau belum menyesuaikan kaitan dengan retribusi atau pajak.
Di sini saya coba membantu menjawab. Jadi berdasarkan UU HKPD, bahwa sejak ditetapkannya UUKP, kami masih diperkenankan untuk menarik pajak dan retribusi sesuai Perda yang ada sambil menunggu penetapan,” tukasnya.
Jadi pemerintah pusat mulai menerapkan seluruh aturan UU HKPD, mulai 4 Januari 2024.
Sehingga tenggat waktu pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan, 30 Desember 2023.
“Saat 30 Desember 2023, itu sudah tidak lagi berlaku Perda yang lama. Jika kami belum menetapkan Perda yang terbaru, maka Pemkot Balikpapan tidak berhak atas pajak dan retribusi,” akunya.
Sehingga, pihaknya berharap hari ini bisa menerima masukan, baik itu nanti untuk peraturan pelaksanaannya penarikan pajak maupun retribusi.
“Supaya 4 Januari 2024 (Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) sudah bisa ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya