Kantor Pengadilan Agama Balikpapan Diminta Tutup Sementara, Salah Satu Pegawai Positif Covid-19

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengimbau kepada instansi terkait dalam hal ini Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Balikpapan yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Selatan untuk sementara tidak melayani proses-proses adminitrasi, setelah ditemukan adanya satu pegawai ASN yang berdinas di kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19.

“Ya betul ada satu pegawai Kantor Pengadilan Agama yang dinyatakan positif,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi saat diwawancarai awak media, Kamis (26/11).

Rizal mengatakan, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) dari Satgas, jika ditemukan adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran, agar untuk sementara waktu kegiatan di kantor tersebut dihentikan dulu.

“Begitu juga dengan tracing akan dilakukan terutama mereka yang kontak erat dengan pasien yang pertama kali dinyatakan positif,” akunya.

Rizal menambahkan, proses tracing bisa cepat dilakukan dan mendapat dukungan semua pegawai kantor agar kooperatif, mengingat aktivitas kantor pengadilan agama yang juga bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak terutama dalam proses-proses adminitrasi contohnya mengurus perceraian.

“Kami berharap dua atau tiga hari ke depan proses tracing bisa selesai dilakukan, yang penting segera berkoordinasi dengan Satgas atau Dinas Kesehatan Kota agar hasilnya bisa cepat diketahui,” tutup pria yang juga menjabat Wali Kota Balikpapan ini.

Comments

comments

Baca juga ini :  KPUD Balikpapan Gelar Bimtek Muntarlih Pilgub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.